Senin, 23 November 2009

Lempar Batu Sembunyi Tangan

Andre Vetronius
Liputan Pekanbaru


    Memasuki minggu tenang Pemilu Kada Pekanbaru menemukan sejumlah pelanggaran dan saling lempar batu. Pelaporan yang dilakukan tim advokasi Berseri mengenai tindakan yang merusak kotak suara dan pemalsuan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Ketika dikonfirmasi Syam Daeng Rani, mengatakan “bahwa hal yang dilakukan oleh Ketua KPU yan membongkar kotak suara yang disegel menyalhi aturan,”ujarnya.

     Apalagi dengan alasan melakukan perbaikan, sebelum melakukan hal tersebut sebaiknya dilakukan rapat pleno terlebih dahulu dan memberitahukan terlebih dahulu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).



    “Hal tersebut tidak dilakukan , KPU pandai-pandai saja membongkar. Kalau memang hal tersebut dilakukan, kenapa tak langsung dicoblos surat suara itu,”tambahnya, kemarin.

    Tindakan tersebut sangat tidak wajar dilakukan oleh kPU. Sebagai penyelenggara Pemilukada harus bersifat netral dan memperlihatkan sifat terpuji.

    “Untuk motif tersebut, kami tidak tahu apa yang ada dalam benak KPU. Sepertinya, tindakan tersebut tidak sehat. Sebelum KPU melakukan pembukaan segel kotak suara tersebut seharusnya, jangan KPUD sendiri saja. Kita melihat ada maksud tertentu dan hal yang mencurigakan dengan tindakan ini,”tegasnya.

    Sedangkan laporan yang didapat oleh Panwaslu, tidak ada memiliki bukti dan saksi yang melihat kejadian.”Apakah ada indikasi lain terhadap kotak suara yang dilakukan perbaikan ini,’’?

    Menurut Dendi Gustiawan, Ketua Divisi umum pengawasan Pemilukada, membenarkan hal tersebut. Panwas tidak diberitahu atas pembongkaran itu. Semestinya KPU melayangkan surat kepada Panwas atas kejadian itu. Hal itu tertuang dalam UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilukada. Apapun yang menyangkut kinerja KPUD wajib memberi informasi dan laporan. Sedangkan, “mengenai tindakan pengrusakan ini kita kaji sejauh mana dampaknya,”tegasnya

    Lain halnya dengan, Ketua KPUD Pekanbaru Yusri Munaf mengarakan “tindakan itu jangan salah perspektif. KPUD melakukan itu karena ada informasi yang disampaikan petugas KPPS di Kelurahan Sidomulyo Barat,  Tampan bahewa adanya keraguan akan informasi jumlah DPS yang disampaikan ke KPU. Data yang disamapaikan adalah data pra DPS, karena KPU mengisi logistik pada tiap-tiap kotak suara berdasar laporan KPPS.

    Yusri Munaf ikut ujnuk suara mengenai tuduhan merusak apalagi memalsukan DPS, itu tidak benar sama sekali, karena KPUD bisa membuktikan itu,”Saya pastikan, tak ada pengrusakan. Melainkan perbaikan. Apalagi sampai pemalsuan DPS, bisa ficek kebenarannya,”ungkapnya.

    Ketika dilakukan pengcekan benar terjadi kesalahan pada informasi data jumlah DPS di 49 TPS sehinnga perlu diperbaiki.

    “Ini bukan penmbongkaran,melainkan perbaikan data jangan disalahartika,”katanya.Pihaknya memastikan surat suara didalam kotak suara yang dikirim ke 1.250 TPS se-Pekanbaru dalam kondisi aman dan bersih.

    “KPUD belum menerima bukti dari KPPS terhadap surat suara yang dicoblos itu,”katanya.

    Bukan itu saja, Tim advokasi Berseri tak hanya melaporkan ketua KPU, namun juga melaporkan dugaan pelanggaran lawannya di masa tenang. Sedangkan tim koalisi partai pemenangan PAS, Chaidir membantah tudingan yang dilontarkan tim Berseri tersebut.

    “Kami tahu aturan mengenai hal tersebut dan kami tidak akan melakukan hal-hal yang sering ditudingkan,”tegasnya.(andre/cr1)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar