A. Pendahuluan
Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama (NU) merupakan dua organisasi terbesar
di Indonesia yang memiliki massa dalam jumlah puluhan juta orang di
berbagai sudut tanah air. Dua organisasi ini telah berdiri jauh sebelum
Indonesia merdeka dan mempunyai andil yang besar dalam usaha kemerdekaan
negara Indonesia. Selain itu, dari kedua organisasi ini masyarakat
Islam di Indonesia menjadi lebih berkembang dan terbina di mana pada
waktu itu negara Indonesia masih dalam kungkungan penjajahan Belanda.
Pembahasan mengenai Muhammadiyah dan NU banyak sekali dikupas dalam
berbagai macam bahasan yang telah dilakukan banyak orang. Dalam makalah
ini kami akan mencoba membandingkan Muhammadiyah dan NU dari segi tubuh
organisasi tersebut mulai dari aspek sejarah berdirinya, tujuan
didirikannya, program dasar perjuangannya, susunan pengurus dan lembaga /
majelis yang mejadi wadah dalam menjalankan semua kegiatan dan tujuan
dari organisasi tersebut.
B. Muhammadiyah
1. Sejarah, Faktor dan Tujuan Didirikan Muhammadiyah
Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di
Indonesia, didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada tanggal 18 November
1912 M yang bertepatan dengan 8 Dzulhijah 1330 H di Yogyakarta. Ada
beberapa alasan yang dikemukakan oleh kalangan muhammadiyah yang menjadi
faktor didirikannya organisasi ini oleh KH. Ahmad Dahlan antara lain:
a. Ia melihat bahwa umat Islam tidak memegang teguh Alquran dan sunah
dalam beramal sehingga tahayul dan syirik merajalela, akhlak masyarakat
runtuh. Akibatnya, amalan-amalan mereka merupakan campuran antara yang
benar dan yang salah.
b. Lembaga-lembaga pendidikan agama yang ada pada waktu itu tidak
efisien. Pesantren yang menjadi lembaga pendidikan kalangan bawah pada
masa itu dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan
masyarakat. Pada waktu itu, pendidikan di Indonesia telah terpecah
menjadi dua yaitu pendidikan sekular yang dikembangkan oleh Belanda dan
pendidikan pesantren yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu yang berhubungan
dengan agama. Akibatnya, terjadi jurang pemisah yang sangat dalam antara
golongan yang mendapat pendidikan sekular dan golongan yang mendapat
pendidikan di pesantren.
c. Kemiskinan menimpa rakyat Indonesia terutama umat Islam yang sebagian
besar adalah petani dan buruh. Orang kaya hanya mementingkan dirinya
sendiri dan bahkan banyak ulama lupa mengingatkan umatnya bahwa Islam
mewajibkan zakat bagi si kaya, sehingga hak-hak orang miskin menjadi
terabaikan.
d. Aktivitas misi Katolik dan Protestan sudah giat beroperasi sejak awal
abad ke-19 dan bahkan sekolah-sekolah misi mendapat subsidi dari
pemerintah Hindia Belanda.
e. Kebanyakan umat Islam hidup dalam alam fanatisme sempit, yang
bertaklid buta, serta berfikir secara dogmatis. Kehidupan umat Islam
masih diwarnai dengan konservatisme, formalisme dan tradisionalisme.
Melihat keadaan umat Islam yang demikian, dan didorong oleh pemahamannya
yang mendalam terhadap surat Ali Imran ayat 104, KH. Ahmad Dahlan
mendirikan Muhammadiyah sebagai organisasi pembaru dan mengajak umat
Islam untuk kembali menjalankan syariat sesuai dengan tuntunan
Rasulullah. Pada mulanya, seperti yang dikutip Umar Hasyim dari Gibb
dalam bukunya Modern Tren in Islam, Muhammadiyah sesuai dengan
perkembangan yang ada pada masa awal kelahirannya melakukan
aktivitas-aktivitas sebagai berikut:
a. Membersihkan Islam di Indonesia dari pengaruh dan kebiasaan-kebiasaan
non-Islam. Hal ini dilakukan dengan mempergiat dan memperdalam dan
memperdalam penyelidikan ilmu agama Islam untuk mendapatkan
kemurniannya, memperteguh iman, menggembirakan (memotivasi dan
memasyarakatkan) dan memperkuat ibadah, mempertinggi akhlak, mempergiat
dan menggembirakan dakwah Islam serta amar ma`ruf nahi mungkar, serta
mendirikan dan memelihara tempat ibadah dan wakaf.
b. Mengadakan reformulasi doktrin-doktrin Islam dengan pandangan alam pikiran modern.
c. Mengadakan reformasi ajaran-ajaran dan pendidikan Islam. Pembaharuan
Muhammadiyah terlihat dari dua sisi ketika itu yaitu memberikan
pelajaran agama Islam di sekolah-sekolah Belanda dan mendirikan
sekolah-sekolah sendiri yang berbeda dengan sistem pesantren. Di sekolah
ini, di samping pendidikan agama, juga diberikan pendidikan umum, tidak
dilakukan pemisahan antara murid laki-laki dan perempuan.
d. Mempertahankan Islam dari pengaruh dan serangan-serangan dari luar.
Untuk itu, Muhammadiyah berusaha membentengi para pemuda, wanita,
pelajar dan rakyat biasa dengan menimbulkan kesadaran beragama mereka
dan berusaha untuk memperbaiki kehidupan dan penghidupan mereka sesuai
dengan ajaran-ajaran Islam.
Keempat hal yang merupakan tujuan ini, telah menjadi aktivitas
Muhammadiyah pada awal berdirinya. Tujuan ini dapat dilihat pada
anggaran dasar Muhammadiyah ketika diajukan permohonan pengesahan
perserikatan Muhammadiyah pada tanggal 20 Desember 1912 M. Di sana
terlihat bahwa maksud dan tujuan Muhammadiyah itu disusun secara
sederhana dalam dua kalimat, yaitu (a) memajukan serta menggembirakan
pelajaran dan pengajaran agama Islam dalam kalangan sekutu-sekutunya,
dan (b) memajukan serta menggembirakan hidup sepanjang kemampuan agama
Islam dalam kalangan-kalangan sekutunya. Kedua rangkaian tersebut
mengandung arti yang sangat dalam yang dijabarkan dalam berbagai
aktivitas Muhammadiyah ketika itu. Sebagai badan hukum, Muhammadiyah
baru diakui secara resmi oleh pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 22
Agustus 1914 M, dua tahun setelah KH. Ahmad Dahlan mengajukan
permohonannya.
Setelah pemerintahan Hindia Belanda digantikan oleh pemerintah Jepang,
izin permohonan dari pemerintah Jepang tertuang dalam surat keputusan
pemerintahan militer Jepang di Jawa-Madura pada tanggal 10 September
1943, dengan syarat: (a) tidak boleh mengorganisasi kaum wanita sendiri
seperti fujinkai, dan tidak boleh mengorganisasi kaum pemuda dan
anak-anak seperti seinendan dan syenendam, dan (b) dalam anggaran dasar
harus dinyatakan dan ditulis bahwa kemakmuran bersama di Asia Timur Raya
berada di bawah pimpinan Dai Nippon, dan hal itu harus dinyakini
sebagai yang diperintahkan oleh Tuhan.
2. Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah
Keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah yang dirumuskan dalam sidang
tanwir (institusi tertinggi dalam Muhammadiyah setingkat di bawah
muktamar) pada tahun 1978 menjelang muktamar Muhammadiyah ke-37 di
Yogyakarta, memuat prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Muhammadiyah adalah gerakan yang berasaskan Islam, bekerja dan
bercita-cita untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya
untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khlifah di
muka bumi.
b. Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah SWT yang
diwahyukan kepada para Rasul-Nya sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa,
Isa dan Muhammad SAW sebagai hidayah dan rahmat Allah SWT kepada umat
manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan materiil dan
spiritual, duniawi dan ukhrawi.
c. Muhammadiyah mengamalkan Islam berdasarkan Alquran dan sunah
Rasulullah SAW, serta menggunakan akal pikiran sesuai dengan ajaran
Islam.
d. Muhammadiyah bekerja demi terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang
meliputi bidang-bidang akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah
(kemasyakatan) duniawi.
e. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah
mendapat karunia Allah SWT, berupa tanah air yang mempunyai sumber
kekayaan, kemerdekaan bangsa dan negara Republik Indonesia yang
berfilsafat pancasila untuk berusaha bersama-sama menjadikannya suatu
negara adil dan makmur yang diridhai oleh Allah SWT.
3. Pola dasar dan program dasar perjuangan Muhammadiyah
Dalam melaksanakan usaha-usaha di berbagai bidang kehidupan sebagai yang
tercantum dalam anggaran dasar Muhammadiyah pasal 4 (11 butir) dan
hasil penyesuaian dalam muktamar Muhammadiyah ke-40 tahun 1978 di
Surabaya, Muhammadiyah berpedoman pada khittah perjuangan yang terdiri
dari dua pola yaitu pola dasar perjuangan dan program dasar perjuangan.
Pola dasar perjuangan Muhammadiyah terdiri atas:
a. Muhammadiyah berjuang untuk mencapai atau mewujudkan suatu cita-cita dan keyakinan hidup yang bersumber pada ajaran Islam.
b. Dakwah Islam dan amar ma`ruf nahi mungkar dalam arti dan proporsi
yang sebenar-benarnya sebagaimana yang dituntunkan oleh Muhammadiyah SAW
adalah satu-satunya jalan untuk mencapai cita-cita dan keyakinan hidup
tersebut.
c. Dakwah Islam dan amar ma`ruf nahi mungkar tersebut harus melalui dua
saluran secara serempak yaitu: (a) saluran politik kenegaraan (politik
praktis), dan (b) saluran masyarakat.
d. Untuk melakukan dakwah Islam amar ma`ruf nahi mungkar seperti yang
dimaksud di atas, dibuat alat-alat yang berupa organisasi yaitu: (a)
untuk saluran politik kenegaraan (politik praktis) dengan alat
organisasi politik (partai), dan (b) untuk saluran masyarakat dengan
alat organisasi non-partai.
e. Muhammadiyah sebagai organisasi memilih dan menempatkan diri sebagai
gerakan islam dan amar ma`ruf nahi mungkar dalam bidang masyarakat.
Untuk alat perjuangan dalam bidang kenegaraan, Muhammadiyah
menyerahkannya kepada partai politik di luar organisasi Muhammadiyah.
f. Muhammadiyah harus menyadari bahwa partai tersebut adalah sasaran amar ma`ruf nahi mungkar.
g. Antara partai dan Muhammadiyah tidak ada hubungan organisatoris tetapi tetap mempunyai hubungan kemasyarakatan.
h. Masing-masing berdiri dan berjalan sendiri-sendiri menurut caranya sendiri-sendiri.
i. Pada prisnsipnya, tidak dibenarkan adanya perangkapan jabatan
terutama jabatan pimpinan antara keduanya, demi tertibnya pembagian
pekerjaan (spesialisasi).
Selanjutnya mengenai program dasar perjuangan Muhammadiyah dirumuskan dalam langkah kebijaksanaan sebagai berikut:
a. Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai perserikatan yang menghimpun
sebagian anggota masyarakat yang terdiri atas muslimin dan muslimat yang
beriman teguh, taat beribadah, berakhlak mulia, dan menjadi teladan
yang baik di tengah-tengah masyarakat.
b. Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang
hak dan kewajibannya sebagai warga negara Republik Indonesia dan
meningkatkan kepekaan sosialnya terhadap persoalan-persoalan dan
kesulitan hidup masyarakat.
c. Menempatkan kedudukan perserikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk
melaksanakan dakwah amar ma`ruf nahi mungkar ke segenap penjuru dan
lapisan masyarakat serta di segala bidang kehidupan di negara Indonesia
yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar (UUD) 1945.
4. Struktur Pengurus Muhammadiyah
Menurut anggaran dasar pasal 6 dan anggaran rumah tangga Muhammadiyah,
perserikatan Muhammadiyah terdiri atas beberapa tingkat yaitu:
a. Ranting: kesatuan anggota di suatu tempat dan merupakan satuan
organisasi terbawah. Ranting ini dapat berdiri jika anggota Muhammadiyah
di tempat tersebut lebih dari lima orang dan akan mempunyai amal usaha
sebagai wadah gerakan mereka.
b. Cabang: kesatuan ranting-ranting dalam suatu tempat. Untuk itu, satu
cabang dapat didirikan bila di daerah tersebut sudah ada paling sedikit
tiga ranting dan mempunyai amal usaha sebagai wadah gerakan dalam
mencapai tujuan. Cabang ini setingkat dengan kecamatan dalam
pemerintahan.
c. Daerah: kesatuan cabang dalam sebuah kabupaten atau kota madya yang
terdiri sekurang-kurangnya tiga cabang yang telah disahkan dan mempunyai
amal usaha sebagai wadah perjuangan dalam mencapai tujuan perserikatan.
d. Wilayah: kesatuan daerah-daerah dalam sebuah propinsi atau yang
setingkat serta berkedudukan di ibu kota propinsi. Suatu wilayah dapat
terbentuk jika di wilayah tersebut telah ada paling tidak tiga daerah
yang disahkan dan mempunyai amal usaha sebagai wadah perjuangan untuk
tercapainya tujuan perserikatan Muhammadiyah.
Pimpinan Muhammadiyah juga bertingkat, mulai dari pimpinan pusat,
pimpinan wilayah, pinpinan daerah, pimpinan cabang dan pimpinan ranting.
Pimpinan dalam segala tingkat struktur Muhammadiyah, vertikal dan
horizontal , adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat sebagaimana
yang tercantum dalam pasal 5 anggaran rumah tangga Muhammadiyah yaitu
telah menjadi anggota paling kurang 1 tahun, setia kepada asas, tujuan
dan perjuangan perserikatan, taat kepada garis kebijaksanaan pusat,
mampu dan cakap menjalankan tugas, dapat menjadi teladan yang baik bagi
umat, tidak merangkap pimpinan organisasi politik dan lain sebagainya.