Rabu, 08 Juni 2011

Pemko Hanya Menghimbau Walet Yang Meresahkan Warga Pekanbaru

Laporan Andre Vetronius
   
    Sekumpulan burung berwarna gelap terlihat sangat jelas berterbangan hilir-mudik kian kemari di salah satu gedung penangkaran burung walet, di Kecamatan Lima puluh. Burung ini terbangnya sangat cepat dengan ukuran tubuh sedang/kecil. Ia juga memiliki sayap berbentuk sabit yang sempit dan runcing, padahal kakinya sangat kecil apalagi paruhnya dan jenis burung ini tidak pernah hinggap di pohon. Jenis burung ini dikenal dengan sebutan burung walet.

   
    Di daerah Kota Pekanbaru burung ini sangat diminati oleh pengusaha-pengusaha di kota ini. Sampai-sampai mereka mau mengeluarkan uang untuk membangun gedung-gedung untuk penangkaran burung walet ini, tanpa memikirkan warga sekitarnya.Penangkaran burung walet di pemukiman padat penduduk mulai meresahkan masyarakat. Pasalnya, pembangunan penangkaran walet yang baru berada di sekitar pemukiman masyarakat bertambah marak.

    Pemerintah melalui dinas terkait diminta turun ke lapangan meninjau langsung lokasi penangkaran walet yang terus bertambah. Persoalan penangkaran walet di pemukiman masyarakat sudah menjadi permasalahan sosial seperti di daerah Panam , Jalan Sudirman, Jalan Riau dan Kecamatan Lima Puluh.
Dilanjutkannya, instansi yang berwenang mesti lebih intensif turun ke lapangan dan meninjau langsung keberadaan penangkaran burung walet ini guna memastikan izin penggunaan bangunan dijadikan usaha penangkaran sesuai dengan peraturan yang dibuat. Serta, perlu juga mempertegas pengusaha agar melengkapi perizinan usaha dalam rangka turut memberikan kontribusi ke pendapatan asli daerah (PAD).

     Dikhawatirkan, jika persoalan yang dialami masyarakat ini diabaikan, dapat berdampak negatif. Di antaranya, menimbulkan polusi udara dan terganggunya jam istirahat warga akibat bisingnya suara musik yang diputar di tempat-tempat penangkaran walet tersebut. Selain itu, bisa juga merusak tatanan kota dan kesehatan lingkungan dengan perkembangan bibit penyakit dari sarang burung tersebut.

    Ia juga berharap, persoalan peninjauan izin usaha ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah, untuk segera melakukan langkah penertiban. "Pendirian usaha penangkaran walet yang semakin menjamur sudah tidak sejalan lagi dengan perkembangan zaman. Sebab, dalam aturannya, penangkaran burung walet ini harus berada jauh dari pemukiman penduduk dan pusat kota. Bahkan, masyarakat ditambah pusing lagi dengan bisingnya suara kaset walet yang hampir setiap saat dibunyikan tanpa mempedulikan keluhan warga," ungkapnya dengan kesal.

    Menanggapi permasalahan tersebut Donny Yusrizon, Pemerhati sosial dan kota Pekanbaru mengatakan di dalam Perda walet sudah diatur bahwa tidak dibenarkan adanya penangkaran burung walet di pemukiman padat penduduk dengan jarak yang telah ditentukan, namun ternyata di lapangan ditemukan bangunan walet yang baru,” jelasnya

    Di samping itu, bagi penangkaran walet yang lama atau yang telah terdata untuk melakukan relokasi. Pemerintah daerah harus menyediakan tempat-tempat penakaran burung walet agar masyarakat tidak diresahkan.

    Ia juga menyorot izin bangunan IMB yang menyalahi izin bangunan yang semeskinya. Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar izin IMB dapat ditinjau ulang kembali, apakah telah sesuai fungsi pemakaian atau tidak, seperti bangunan ruko baru, ternyata di bagian atas digunakan untuk sarang walet. “Di sini harus ada pengawasan yang ketat dari dinas terkait, apakah izin bangunan sesuai fungsi pemakaiannya,” ungkapnya.

    Sementara itu ditempat terpisah , Dinas Peternakan Provinsi Riau Askardiya Ribudana Patrianov saat dikonfirmasi Haluan Riau mengakui masih banyak usaha penangkaran burung walet yang menunggak pajak dan retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemko), Pekanbaru, serta tidak memperpanjang izin usahanya..
"Upaya persuasif telah dilakukan dengan menyampaikan persoalan ke asosiasi walet. Namun, tetap saja masih ada yang membandel. Bagi mereka yang tidak taat, kita telah menutup 17 usaha penangkaran. Karena jumlah usahanya banyak yang masih menunggak dan belum mengurus izin, mungkin ke depannya akan menyusul lagi usaha yang ditutup," tegasnya.

    Menurut Patrianov, agar Perda walet terealisasi maka perlu ada tindakan yang tegas dari pemerintah melalui dinas terkait atau satuan kerja. Karena persoalan penangkaran walet di pemukiman masyarakat sudah menjadi permasalahan sosial karena tidak saja menimbulkan kebisingan namun juga faktor lainnya seperti kesehatan. Sedangkan di dalam Perda, jarak dari tempat pemukiman sekitar enam kilometer.
Hal yang sama juga disampaikan tokoh pemuda Kecamatan Lima Puluh, Antony Syahputra. Dia mengatakan tindakan tegas pemerintah sangat diperlukan, karena jika tidak kurangnya pengawasan terkait penangkaran walet dikhawatirkan warga lain yang membangun ruko akan ikut membangun penangkaran walet di pemukiman masyarakat.

    “Perlu adanya pengawasan yang serius dan tindakan tegas sehingga Perda walet terealisasi, karena jika dibiarkan maka dikhawatirkan penangkaran walet di tengah kota akan terus bertambah,” katanya.

    Penangkaran sarang burung walet di kawasan perumahan Graha Hangtuah Permai, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayanraya, sangat meresahkan warga. Pasalnya, suara burung menimbulkan kebisingan yang luar biasa sehingga membuat warga susah untuk beristirahat baik siang maupun malam hari.

    ‘’Masalah ini sudah kami lapor kepada pihak developer, namun tidak ditanggapi. Karena tidak adanya tanggapan itu maka kami akan melaporkan ke Dinas Pertanian Kota Pekanbaru,’’ ungkap Billy, Ketua RT 03, RW 25, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayanraya kepada Haluan Riau, Rabu((08/06) kemarin.

    Tidak hanya itu saja, sebut Billy lagi, suara tape yang berada di dalam ruko yang berfungsi memancing burung-burung walet tersebut tidak ada henti-hentinya, sehingga ibadah warga terganggu.Hal senada juga diakui oleh Firman, tidak tanggung-tangung akibat dari penangkaran sarang burung walet yang terletak di belakang rumahnya, menimbulkan bau busuk serta suara berisik.

    Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Dahri Darwis mengatakan tidak ada laporan penyakit khusus yang diterima Dinkes diakibatkan dari sarang walet. "Kita tidak ada menerima laporan khusus terhadap penyakit yang ditimbulkan oleh sarang burung walet," katanya saat dihubungi melalui selularnya,Rabu (8/6), kemarin.

    Dikatakannya, tidak ada penyakit yang ditimbulkan akibat berdirinya sarang burung walet, dimana sampai saat ini tidak adanya laporan khusus untuk penyakit yang diakibatkan sarang walet. "Artinya, dalam laporan, tidak ada kita temukan penyakit yang diakibatkan sarang walet. Misal, kalau penyakit DBD dikarenakan ada air tergenang setelah beberapa minggu sehingga bisa menimbulkan jentik nyamuk," terangnya.

    Dampak penyakit dari sarang walet yang berada di Kota Pekanbaru, Dahri memaparkan belum ada laporan, kalaupun ada laporan penyakit yang diakibatkan sarang burung walet, pihaknya akan langsung mendatangi dan mencari tahu penyebab penyakit yang timbul diakibatkan sarang walet ini. "Kalau ada kita temukan dan laporan khusus terhadap penyakit yang ditimbulkan sarang walet, kita akan langsung turun dan akan kita cari penyakit itu tersebar dari mana," ujar Dahri.

    Ditanya mengenai berpotensi penyakit apa yang diakibatkan sarang walet, Ia memaparkan, kalau berpotensi dirinya belum mengetahui penyakit apa yang berpotensi yang diakibatkan sarang walet, namun sambungnya, kalau kemungkinan penyakit yang ditimbulkan pasti ada, tapi sampai sekarang belum ada laporan khusus yang datang ke Dinkes. "Belum ada laporan dari rumah sakit dan balai kesehatan tentang penyakit yang diakibatkan sarang walet," paparnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar