Senin, 13 Juni 2011

Walhi : Inpres Moratorium Tak Pengaruhi Penyelamatan Hutan Riau



    PEKANBARU- Inpres nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan  Gambut (moratorium) yang diterbitkan pemerintah pusat tidak akan berdampak signifikan bagi penyelamatan hutan di Riau. 

       Apalagi mengurangi tingginya tingkat emisi karbon akibat praktik buruk secara masif yang dilakukan industri kehutanan, pertambangan, dan perkebunan di Riau. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Hariansyah Usman saat di konfirmasi Haluan Riau. Berangkat dari berbagai perkembangan, Direktur Eksekutif Walhi ini melalui rilisnya mengatakan, moratorium kawasan hutan yang ditandatangani Presiden SBY dalam Inpres tersebut berada di areal konservasi dan kawasan hutan , sehingga tanpa Inpres itupun kedua kawasan hutan itu sudah kuat secara hukum.

    Sementara itu penundaan perizinan yang telah berlangsung justru tidak termasuk wilayah yang di moratorium. Padahal izin-izin kehutanan yang diberikan untuk Riau telah memperparah tingkat deforestasi (penyempitan) hutan alam. Bahkan memberi kontribusi besar terhadap peningkatan emisi karbon dari hutan alam dan gambut.

    Saat ini pembukaan lahan hutan alam dan gambut tengah berlangsung di sejumlah daerah di Provinsi Riau. Sebagaimana yang marak di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis dan Pulau Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti yang digarap oleh sejumlah perusahaan perkebunan.

    “Jika kita lihat di lokasi hutan alam dan gambut seperti ini, moratorium bisa ditetapkan. Pasalnnya, pembukaan lahan yang berlangsung di kedua pulau itu merusak lingkungan dan meningkatkan emisi karbon, serta juga berpotensi menimbulkan konflik sosial,” ujarnya.

    Esensi moratorium tersebut pada dasarnyab bisa melindungi lingkungan, hutan, dan menimalisir konflik sosial yang mungkin terjadi akaibat tindakan-tindakan pemanfaatan sumber daya hutan. Dalam inpres itu, Walhi meminta Presiden SBY memperhatikan pemberlakuan terhadap izin yang sudah dikeluarkan.

    “Seperti halnya dengan kondisi investasi di Provinsi Riau yang banyak menimbulkan pembukaan kawasan gambut untuk kepentingan industri, pertambangan dan perkebunan. Seharusnya hal tersebut menjadi prioritas utama, dengan dihentikannya sementara seluruh aktifitas di wilayah gambut,” ungkap Hariansyah.

    Sekjen Kementrian Kehutanan Hadi Daryanto sebelumnya dalam diskusi persnya menyatakan Inpres moratorium hutan alam primer dan lahan gambut yang ditetapkan pada kawasan seluas 64 juta ha tidak akan menganggu investasi sumber daya alam. Penundaan pemberian izin baru selama dua tahun itu akan dilaksanakan di 62 juta ha kawasan hutan alam primer dan lahan gambut.  Sementara dua juta ha kawasan Area Penggunaan lain (APL) yang bergambut.

    Untuk tahun 2011, pelaksanaan moratorium sesuai Inpres dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan pada 2012 provinsi yang menjadi pilot proyek pelaksanaan moratorium akan dipilih di antaranya dari Aceh, Riau, Sumsel, Kalbar, kaltim, Papua Barat dan Jambi.

    Luas kawasan yang akan diusulkan untuk pelaksanaan moratorium LoI ini tersebar di berbagai daerah. Aceh seluas 2,3 juta ha, Kepulauan Riau 34 ribu ha, Riau 2,3 juta ha, Sumatera Barat 1,55 juta ha, Sumatera Utara 1,2 juta ha, Sumatera Selatan 1,49 juta ha, jambi 1,67 juta ha, Bangka Belitung 169 ribu ha, dan Bengkulu 597 ribu ha. (cr1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar